Akhir – akhir ini kita
sering sekali mendengar berita kasus pelanggaran ham khususnya kekerasan
terhadap anak – anak. Anak – anak adalah harapan sebuah negara untuk masa depan
yang di harapkan bisa membawa perkembangan dan kemajuan suatu negara. Oleh
karena itu, kita wajib melindungi anak – anak secara optimal, supaya anak –
anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sebaik – baiknya. Agar mereka kelak
menjadi anak – anak yang bisa berpotensi besar, berkarakter dan menjadi
generasi penerus bangsa.
Tetapi kenyataannya
sekarang anak – anak banyak yang menjadi korban kekerasan yang di lakukan oleh
orang yang lebih dewasa, baik yang di lakukan oleh orang tuanya sendiri maupun
oleh guru atau orang di sekitarnya. Kekerasan terhadap anak – anak bukan hanya
kekerasan dari fisik saja tetapi, ada kekerasan yang bisa merusak moral anak –
anak. Seperti, kenalakan remaja yang bisa merusak sopan santun dan eksploitasi
anak yang mengharuskan anak – anak berkerja untuk memenuhi kehidupan orang lain
maupun dirinya sendiri. Traffiking yang semakin marak saja keberadaannya dan
kekerasan seksual juga terjadi pada anak yang sangat fatal sekali dampaknya.
Oleh karena itu ancaman
itulah yang membuat anak – anak menjadi takut untuk bersosialisasi dan
beradaptasi dalam dunianya. Kekerasan terhadap anak – anak adalah kondisi yang
menyebabkan anak – anak merasa tidak aman dan tidak nyaman atas perlakuan orang
lain kepadanya. Kekerasan pada anak – anak bukan hanya kekerasan fisik, tapi
kekerasan psikis.
Ditengah kehidupan di
jaman yang semakin maju dan semakin berkembang, kejahatan terhadap anak malah
semakin marak. Dan anak – anak juga semakin banyak yang di jadikan korban
kejahatan seks komersial anak maupun korban prontitusi online. Berdasarkan
laporan KPAI kasus traffiking dan eksploitasi anak tahun 2015 semakin
meningkat. Di tahun 2015, korban traffiking berjumlah 48 ( 16,6%), korban
prositusi online berjumlah 96 ( 33,2%), korban eksploitasi seks komersial anak
berjumlah 61 ( 21,1%) sedangkan yang menjadi korban eksploitasi pekerja anak
berjumlah 84 ( 29,1% ). Jadi jika semua di totalkan dalam tahun 2015 berjumlah
289 kasus eksploitasi anak. Ini membuktikan bahwa kejahatan prostitusi
onlinelah yang paling besar angka pelanggarannya. Di
indonesia kesadaran terhadap pelindungan anak itu masih sangat rendah.
Kasus bentuk kekerasan
terhadap anak secara fisik yaitu mencubit, memukul, pengancaman, dll. Dan
bentuk kekerasan psikis terhadap anak yaitu, ketidak perhatiannya orang tua
terhadap anaknya sendiri. Dengan perlakuan seperti itu, anak-anak merasaa
kehadiran mereka itu tidak di cintai oleh orang di sekitar mereka.
Banyak contoh kasus di
Indonesia kekerasan terhadap anak baik fisik, psikis maupun seksual, diantaranya:
1. Kasus Kematian Angeline
Angeline,
bocah 8 tahun di Denpasar, Bali, dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015 oleh ibu
angkatnya Margriet Megawe. Dia dilaporkan raib saat sedang bermain di halaman
rumahnya, Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Denpasar, Bali, pada pukul 15.00
Wita.
Namun, beberapa waktu berselang, bocah malang itu ditemukan terkubur di dekat kandang ayam rumahnya pada Rabu 10 Juni 2015. Hasil autopsi jenazah bocah yang bernama asli Engeline itu menemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Begitu pula dengan luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali di leher Angeline.
2 orang terdekat Angeline kini menjalani persidangan. Margriet, si ibu angkat, dan Agustinus Tae, mantan pekerja di rumah itu, harus duduk di kursi pesakitan karena dituduh sebagai pembunuh bocah malang itu. Hingga kini, persidangan kedua terdakwa itu masih terus berlangsung dan keduanya saling tuding menyalahkan.
Namun, beberapa waktu berselang, bocah malang itu ditemukan terkubur di dekat kandang ayam rumahnya pada Rabu 10 Juni 2015. Hasil autopsi jenazah bocah yang bernama asli Engeline itu menemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Begitu pula dengan luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali di leher Angeline.
2 orang terdekat Angeline kini menjalani persidangan. Margriet, si ibu angkat, dan Agustinus Tae, mantan pekerja di rumah itu, harus duduk di kursi pesakitan karena dituduh sebagai pembunuh bocah malang itu. Hingga kini, persidangan kedua terdakwa itu masih terus berlangsung dan keduanya saling tuding menyalahkan.
Pendapat saya:
Kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian Angeline yang di lakukan oleh ibu
angkatnya dan mantan asisten rumah tangganya itu sangatlah tidak bisa lagi di
toleransi. Pelaku yang melanggar tersebut harus di beri hukuman yang setimpal
dengan apa yang mereka lakukan . Seharusnya sebagai orang tua angkat atau
orang terdekat harus bisa melindungi, dan menyayangi anak yang sudah di angkat.
Bagaimanapun juga anak itu adalah titipan tuhan yang harus di sayangi, di cintai
dan dilindungi.
Penyebab terjadinya contoh kasus diatas adalah
karena ketidak sadaran masyarakat akan pentingnya perhatian dan perlindungan
kepada anak, kurangnya pendidikan agama dari orangtua, dan kurangnya penerapan
pendidikan seksual sejak dini yang seharusnya sudah mulai dikenalkan kepada
anakanya sehingga anak tahu apa yang harus dijaga dan mengajarkan anak
bagaimana cara menanggapi orang yang baru dikenalnya.
Bukanlah perkara yang mudah untuk menghilangkan
kejahatan seksual dan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak-anak. Untuk
semua elemen masayarakat sudah waktunya kita lindungi anak – anak kita dari
kejahatan seksual, fisik dan psikis agar mereka tidak jadi korban selanjutnya.
Khususnya bagi pihak yang berwenang, pemerintah dan lembaga – lembaga yang
terkait khususnya menaungi bidang perllindungan anak. Hukum harus tetap di
tegakan. Jangan beri toleransi lagi terhadap predator yang akan merenggut hak
anak – anak bangsa.
Dari kesimpulan di atas adalah marilah kita jaga dan
sayangi anak – anak kita. Dan janganlah kita jadian mereka sebagai korban
pelecehan seksual, korban kekerasan, dan traffiking.
Anak – anak juga
memiliki hak – haknya untuk meraih cita-cita mereka Karena merekalah yang akan
menjadi generasi penerus bangsa. Dan jadikanlah mereka warga yang taat terhadap
hukum dan warga yang baik bagi negara. 