Jumat, 04 November 2016

Kekerasan terhadap Anak - anak


Akhir – akhir ini kita sering sekali mendengar berita kasus pelanggaran ham khususnya kekerasan terhadap anak – anak. Anak – anak adalah harapan sebuah negara untuk masa depan yang di harapkan bisa membawa perkembangan dan kemajuan suatu negara. Oleh karena itu, kita wajib melindungi anak – anak secara optimal, supaya anak – anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sebaik – baiknya. Agar mereka kelak menjadi anak – anak yang bisa berpotensi besar, berkarakter dan menjadi generasi penerus bangsa.
Tetapi kenyataannya sekarang anak – anak banyak yang menjadi korban kekerasan yang di lakukan oleh orang yang lebih dewasa, baik yang di lakukan oleh orang tuanya sendiri maupun oleh guru atau orang di sekitarnya. Kekerasan terhadap anak – anak bukan hanya kekerasan dari fisik saja tetapi, ada kekerasan yang bisa merusak moral anak – anak. Seperti, kenalakan remaja yang bisa merusak sopan santun dan eksploitasi anak yang mengharuskan anak – anak berkerja untuk memenuhi kehidupan orang lain maupun dirinya sendiri. Traffiking yang semakin marak saja keberadaannya dan kekerasan seksual juga terjadi pada anak yang sangat fatal sekali dampaknya.
Oleh karena itu ancaman itulah yang membuat anak – anak menjadi takut untuk bersosialisasi dan beradaptasi dalam dunianya. Kekerasan terhadap anak – anak adalah kondisi yang menyebabkan anak – anak merasa tidak aman dan tidak nyaman atas perlakuan orang lain kepadanya. Kekerasan pada anak – anak bukan hanya kekerasan fisik, tapi kekerasan psikis.
Ditengah kehidupan di jaman yang semakin maju dan semakin berkembang, kejahatan terhadap anak malah semakin marak. Dan anak – anak juga semakin banyak yang di jadikan korban kejahatan seks komersial anak maupun korban prontitusi online. Berdasarkan laporan KPAI kasus traffiking dan eksploitasi anak tahun 2015 semakin meningkat. Di tahun 2015, korban traffiking berjumlah 48 ( 16,6%), korban prositusi online berjumlah 96 ( 33,2%), korban eksploitasi seks komersial anak berjumlah 61 ( 21,1%) sedangkan yang menjadi korban eksploitasi pekerja anak berjumlah 84 ( 29,1% ). Jadi jika semua di totalkan dalam tahun 2015 berjumlah 289 kasus eksploitasi anak. Ini membuktikan bahwa kejahatan prostitusi onlinelah yang paling besar angka pelanggarannya. Di indonesia kesadaran terhadap pelindungan anak itu masih sangat rendah.
Kasus bentuk kekerasan terhadap anak secara fisik yaitu mencubit, memukul, pengancaman, dll. Dan bentuk kekerasan psikis terhadap anak yaitu, ketidak perhatiannya orang tua terhadap anaknya sendiri. Dengan perlakuan seperti itu, anak-anak merasaa kehadiran mereka itu tidak di cintai oleh orang di sekitar mereka.
Banyak contoh kasus di Indonesia kekerasan terhadap anak baik fisik, psikis maupun seksual, diantaranya: 
1.      Kasus Kematian Angeline
Angeline, bocah 8 tahun di Denpasar, Bali, dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015 oleh ibu angkatnya Margriet Megawe. Dia dilaporkan raib saat sedang bermain di halaman rumahnya, Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Denpasar, Bali, pada pukul 15.00 Wita.

Namun, beberapa waktu berselang, bocah malang itu ditemukan terkubur di dekat kandang ayam rumahnya pada Rabu 10 Juni 2015. Hasil autopsi jenazah bocah yang bernama asli Engeline itu menemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Begitu pula dengan luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali di leher Angeline.

2 orang terdekat Angeline kini menjalani persidangan. Margriet, si ibu angkat, dan Agustinus Tae, mantan pekerja di rumah itu, harus duduk di kursi pesakitan karena dituduh sebagai pembunuh bocah malang itu. Hingga kini, persidangan kedua terdakwa itu masih terus berlangsung dan keduanya saling tuding menyalahkan.

Pendapat saya: Kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian Angeline yang di lakukan oleh ibu angkatnya dan mantan asisten rumah tangganya itu sangatlah tidak bisa lagi di toleransi. Pelaku yang melanggar tersebut harus di beri hukuman yang setimpal dengan apa yang mereka lakukan . Seharusnya sebagai orang tua angkat atau orang terdekat harus bisa melindungi, dan menyayangi anak yang sudah di angkat. Bagaimanapun juga anak itu adalah titipan tuhan yang harus di sayangi, di cintai dan dilindungi.

Penyebab terjadinya contoh kasus diatas adalah karena ketidak sadaran masyarakat akan pentingnya perhatian dan perlindungan kepada anak, kurangnya pendidikan agama dari orangtua, dan kurangnya penerapan pendidikan seksual sejak dini yang seharusnya sudah mulai dikenalkan kepada anakanya sehingga anak tahu apa yang harus dijaga dan mengajarkan anak bagaimana cara menanggapi orang yang baru dikenalnya.
Bukanlah perkara yang mudah untuk menghilangkan kejahatan seksual dan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak-anak. Untuk semua elemen masayarakat sudah waktunya kita lindungi anak – anak kita dari kejahatan seksual, fisik dan psikis agar mereka tidak jadi korban selanjutnya. Khususnya bagi pihak yang berwenang, pemerintah dan lembaga – lembaga yang terkait khususnya menaungi bidang perllindungan anak. Hukum harus tetap di tegakan. Jangan beri toleransi lagi terhadap predator yang akan merenggut hak anak – anak bangsa.
Dari kesimpulan di atas adalah marilah kita jaga dan sayangi anak – anak kita. Dan janganlah kita jadian mereka sebagai korban pelecehan seksual, korban kekerasan, dan traffiking. 
Anak – anak juga memiliki hak – haknya untuk meraih cita-cita mereka Karena merekalah yang akan menjadi generasi penerus bangsa. Dan jadikanlah mereka warga yang taat terhadap hukum dan warga yang baik bagi negara.


Contoh Aplikasi dalam Psikologi

Membuat Contoh Aplikasi dalam Psikologi Test Kepribadian MBTI (Komputerisasi/Online) Contoh Aplikasi Tes Kepribadia...